Kalkulator Zakat Penghasilan
Penjelasan umum tentang zakat penghasilan
Zakat penghasilan atau disebut zakat profesi dan zakat pendapatan merupakan bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan per bulan atau tahunan saat sudah mencapai nishab. Zakat ini dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah Islam. Adapun penghasilan yang dimaksud adalah gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain sebagainya yang diperoleh secara halal. Penghasilan tersebut bisa yang diterima secara rutin maupun tidak.
Dalil tentang zakat penghasilan
Landasan mengenai zakat profesi terdapat dalam Al-Qur’an surat Adz-Dzariyat ayat 19 berikut:
وَفِىٓ أَمْوَٰلِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19)
Dalam Al-Qur’an surat Al-Hadid ayat 7, Allah SWT juga berfirman mengenai zakat:
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid: 7)
Waktu yang tepat untuk menunaikan zakat penghasilan
Menurut fatwa MUI Nomor. 3 Tahun 2003, zakat profesi bisa ditunaikan dengan dua cara. Pertama, zakat bisa dikeluarkan saat menerima jika sudah cukup nishab. Kedua jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Pihak yang wajib membayar dan berhak menerima zakat penghasilan
Seseorang bisa dikatakan wajib menunaikan zakat penghasilan jika pendapatannya selama 1 tahun mencapai nishab. Nishab yang dimaksud adalah sebesar 85 gram emas per tahunnya. Jika sudah terpenuhi, maka kadar zakat penghasilan adalah sebesar 2,5 persen.
8 golongan yang berhak menerima zakat penghasilan:
-
Fakir
Merupakan orang yang tidak memiliki sumber penghasilan sehingga sulit untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari. -
Miskin
Miskin merupakan golongan yang mempunyai harta, tetapi masih kekurangan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. -
Amil
Orang yang bertugas untuk mengumpulkan zakat dan menyalurkannya disebut Amil. Mereka juga berhak menerima zakat. -
Mualaf
Merupakan orang yang baru masuk Islam dan berhak menerima zakat untuk meyakinkan keimanan dan ketaqwaannya. -
Riqab
Riqab adalah hamba sahaya atau orang yang dipekerjakan. Pada masa Rasul, Riqab merupakan budak yang tidak hidup dengan layak. -
Gharim
Gharim merupakan orang yang terlilit hutang besar karena digunakan untuk kepentingan yang halal. -
Fisabilillah
Fisabilillah bisa diartikan sebagai seseorang atau lembaga yang memiliki kegiatan atau tujuan untuk berjuang di jalan Allah SWT. -
Ibnu Sabil
Terakhir, Ibnu Sabil merupakan orang dalam perjalanan yang sudah kehabisan bekal sehingga tidak bisa meneruskan perjalanannya
Rumus dan cara menghitung zakat penghasilan
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk menunaikan zakat penghasilan:
-
Jika zakat dibayarkan per tahun, maka zakat yang harus dibayarkan adalah jumlah harta yang mencapai nisab x 2,5%.
-
Namun, jika zakat dibayarkan per bulan, maka zakat yang harus dibayarkan adalah (jumlah harta yang sudah mencapai nishab x 2,5%) : 12.
Untuk mempermudah menghitung zakat penghasilan, yuk gunakan kalkulator zakat penghasilan di atas.
Lembaga penerima zakat penghasilan
Untuk membayarkan zakat penghasilan, terdapat lembaga amil zakat resmi di Indonesia. Di antaranya adalah sebagai berikut:
-
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
-
LAZIS MU (Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah)
-
NU CARE LAZIS NU (Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdatul Ulama)
-
LAZ Baitulmaal Muamalat
-
LAZ Yayasan Daarul Qur'an Nusantara (PPPA)
-
LAZ Dompet Dhuafa Republika
Articles is loading...
articles is loading...
articles is loading...
Articles is loading...
articles is loading...
articles is loading...
Articles is loading...
articles is loading...
articles is loading...
Article is loading...
articles is loading...
articles is loading...
Article is loading...
articles is loading...
articles is loading...
Article is loading...
articles is loading...
articles is loading...
Article is loading...
articles is loading...
articles is loading...
Article is loading...
articles is loading...
articles is loading...
Article is loading...
articles is loading...
articles is loading...