top of page

Menu

NILAI EMAS, PERAK, DAN SEJENISNYA

Rp  |

JUMLAH HARTA LAIN

Rp  |

UTANG ATAU CICILAN YANG JATUH TEMPO DI TAHUN INI

Rp  |

Harta anda belum memenuhi hisab

Zakat Mal Per Tahun

Rp  |

0

Kalkulator Zakat Mal

Penjelasan umum tentang zakat mal

Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan pada segala jenis harta yang secara zat dan substansi diperoleh dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama Islam. Harta yang dimaksud dalam agama Islam ialah sesuatu yang boleh dan bisa dimiliki serta digunakan sesuai dengan kebutuhannya. 

 

Menurut UU No. 23 Tahun 2011, harta yang bisa dikenai zakat mal meliputi: 

  1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya

  2. Uang dan surat berharga lainnya 

  3. Perniagaan 

  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan

  5. Peternakan dan perikanan

  6. Pertambangan 

  7. Perindustrian 

  8. Pendapatan dan jasa 

  9. Rikaz atau harta terpendam

Dalil tentang zakat mal

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an dan sunnah. Perintah untuk menunaikan zakat juga termaktub dalam Al-Qur’an dan hadis. 

 

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103 tentang zakat mal sebagai berikut:

 

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

 

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103). 

 

Rasulullah SAW juga bersabda dalam sebuah hadis tentang zakat sebagai berikut:

 

“Allah SWT mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang-orang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (H.R. Thabrani).

Waktu yang tepat untuk menunaikan zakat mal

Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib ditunaikan di bulan Ramadhan hingga menjelang salat Idulfitri, waktu untuk mengeluarkan zakat mal tidak dibatasi. Jadi, zakat mal bisa dikeluarkan sepanjang tahun selama syarat-syarat harta yang wajib dizakati terpenuhi.

Pihak yang wajib membayar dan berhak menerima zakat mal

Syarat wajib zakat mal selain orang yang mampu dan berkecukupan juga harus muslim, merdeka, berakal sehat dan sudah baligh, serta memenuhi syarat harta yang dikenai kewajiban zakat.

Adapun syarat harta dikenai kewajiban zakat maal adalah sebagai berikut:

  1. Kepemilikan penuh 

  2. Harta halal dan diperoleh dengan cara yang halal

  3. Harta yang bisa berkembang atau dimanfaatkan 

  4. Mencukupi nishab 

  5. Bebas dari utang 

  6. Mencapai haul 

  7. Atau bisa ditunaikan pada saat panen.

Sementara itu, golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) telah diatur dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 yang terdiri dari 8 golongan berikut:

  1. Fakir
    Artinya adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. 

  2. Miskin
    Artinya mereka yang memiliki harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasarnya. 

  3. Amil
    Artinya adalah mereka yang turut mengumpulkan dan membagikan zakat. 

  4. Mualaf
    Artinya mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah Islam. 

  5. Riqab
    Artinya budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri. 

  6. Gharim
    Artinya mereka yang memiliki hutang untuk kebutuhan hidupnya. 

  7. Fisabilillah
    Artinya mereka yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk dakwah dan jihad.

  8. Ibnu Sabil
    Artinya mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam keadaan taat kepada Allah SWT.

Rumus dan cara menghitung zakat mal

Setelah mengetahui syarat suatu harta dikenakan zakat mal, besaran zakat mal juga perlu diketahui. Besaran yang harus dibayarkan di antaranya adalah saat sudah mencapai nisab (batas minimal), terbebas dari hutang, dan telah dimiliki selama 1 tahun (haul).

 

Untuk zakat emas, perak, perdagangan, dan uang, nisab yang ditetapkan adalah senilai 85 gram emas murni. Adapun rumus besaran zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan dalam satu tahun.

Rumus zakat mal: 2,5% x Jumlah harta dalam satu tahun 

 

Misalnya, Pak Ibnu selama satu tahun memiliki harta emas senilai Rp100.000.000. Jika harga emas hari ini sebesar Rp964.000 per gram, maka nisab dan nominal zakatnya adalah sebagai berikut:

Nishab: 85 gram emas x  Rp964.000 = Rp81.940.000. 

Maka, Pak Ibnu wajib membayarkan zakat mal karena harta kekayaannya melebihi nisab. 

Nominal zakat mal: 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000

 

Untuk mempermudah perhitungan zakat mal, yuk gunakan kalkulator zakat mal di atas.

Lembaga penerima zakat penghasilan

Untuk membayarkan zakat mal, terdapat berbagai lembaga amil zakat resmi di Indonesia, di antaranya adalah beberapa lembaga di bawah ini:

  1. BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) 

  2. LAZIS MU (Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah) 

  3. NU CARE LAZIS NU (Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdatul Ulama) 

  4. LAZ Dompet Dhuafa Republika

  5. LAZ Rumah Zakat Indonesia

  6. LAZ Daarut Tauhid Peduli

black background.webp

Articles is loading...

articles is loading...

articles is loading...

black background.webp

articles is loading...

articles is loading...

black background.webp

articles is loading...

articles is loading...

black background.webp

Articles is loading...

articles is loading...

articles is loading...

black background.webp

articles is loading...

articles is loading...

black background.webp

articles is loading...

articles is loading...

black background.webp

Articles is loading...

articles is loading...

articles is loading...

black background.webp

articles is loading...

articles is loading...

black background.webp

articles is loading...

articles is loading...

Article is loading...

articles is loading...

articles is loading...

Article is loading...

articles is loading...

articles is loading...

Article is loading...

articles is loading...

articles is loading...

Article is loading...

articles is loading...

articles is loading...

Article is loading...

articles is loading...

articles is loading...

Article is loading...

articles is loading...

articles is loading...

bottom of page